Promo Luar Biasa New Mazda Biante Akhir Tahun
| 0 komentar
Promo Luar Biasa All New Mazda 2 Akhir Tahun
| 0 komentar
DEALER ISUZU JAKARTA PT.PERROS MOBILINDO
| 0 komentar
Promo Akhir Tahun Isuzu Elf Microbus Deluxe Cicilan Ringan
PT. PERROS MOBILINDOIsuzu Dealer, Workshop and Parts
Solusi Cerdas Kredit Mobil Isuzu
Jl. Kampung Bandan no.3-6 Ancol
Jakarta Utara 14430
Tubagus Kiki
0812 8803 2008
0857 1581 1674
021-94322156
PIN : 32568E55
www.dealerisuzumobil.com
READY STOCK HONDA HR-V 1.8 PRESTIGE
| 0 komentar
Promo Akhir Tahun Isuzu Elf Microbus Deluxe Cicilan Ringan
| 0 komentar
Isuzu NHR 55 C/O Microbus Short 16 Seat Deluxe
Angsuran 5 Jtan
MORE INFO :
PT. PERROS MOBILINDO
Isuzu Dealer, Workshop and PartsSolusi Cerdas Kredit Mobil Isuzu
Jl. Kampung Bandan no.3-6 Ancol
Jakarta Utara 14430
Tubagus Kiki
0812 8803 2008
0857 1581 1674
021-94322156
PIN : 32568E55
www.dealerisuzumobil.com
Pajak Yang Dibayarkan dalam Proses Jual – Beli Properti
| 0 komentar
Berikut adalah beberapa pajak yang harus dibayarkan :
1. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.
Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Tagihan PBB akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ).
Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan. Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan 6 ( Enam ) bulan setelah SPPT diterbitkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Sebelum Anda membeli properti, ada baiknya cek pembayaran PBB pada terjadinya jual beli telah dibayarkan atau belum. Pembayaran PBB biasanya dibebankan kepada penjual, artinya sebelum dilakukan proses jual – beli, penjual harus melunasi pembayaran atas PBB.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB )
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB ) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh perorangan maupun oleh badan.
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak. BPHTB ini dibayarkan oleh pembeli.
3. Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak penghasilan ( PPh ) adalah pajak yag dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dalam jual – beli properti, pajak ini dibebankan kepada pihak penjual properti dengan nilai pembayaran 5% dari nilai transaksi jual – beli yang dilakukan.
4. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa.
Pada proses jual – beli properti PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan 1x ( Satu kali ) saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan.
Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi diatas Rp. 36 juta rupiah. Apabila pembelian properti dilakukan dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui pihak developer.
Apabila pembelian properti dilakukan dari perorangan, maka pembayaran dilakukan sendiri oleh pihak pembeli setelah transaksi selesai dilakukan selambat – lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat – lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual – beli yang terjadi.
5. Bea Balik Nama ( BBN )
Bea Balik Nama ( BBN ) dikenakan kepada pihak pembeli dalam proses balik nama sertifikat atas properti yang dijual – belikan.
Biasanya untuk properti yang dibeli dari pihak developer, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan pembeli tinggal melakukan pembayaran.
Namun, apabila pembelian properti dilakukan dari pihak perorangan, pajak BBN diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa diurus melalui notaris yang membuatkan akta jual – beli.
Besarnya pajak BBN akan berbeda – bea di setiap wilayah, namun secara garis besar nilai rata – rata pajak BBN adalah 2% dari nilai transaksi jual – beli.
6. Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM )
Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM ) hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah.
Properti yang masuk dalam kategori barang mewah adalah properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunan lebih dari Rp. 4 Juta / m2. Nilai PPnBM yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga jual properti dan dibayarkan pada saat transaksi.
PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian properti dari pihak perorangan.
Untuk besarnya nilai pajak akan berbeda setiap daerahnya. Untuk pembayaran pajak – pajak yang terjadi dalam proeses transaksi jual – beli properti dapat dilakukan secara perorangan atau menggunakan jasa notaris.
Source : URBANINDO
Dahsyat Promo Honda Brio, Jazz dan Mobilio Akhir Tahun
| 0 komentar
Dahsyat Promo Honda Akhir Tahun
Brio TDP 10 Jutaan
Mobilio TDP 20 Jutaan
Jazz TDP 17 Jutaan
Promo Bunga 0% 1-2 Thn
Promo Free Angsuran 5 Bulan
Promo Angsuran 1 Jutaan
Promo Free Paket Cermat
Free Kaca Film Vkool,Huper Optik
Free Aksesoris
Free Talang Air
Free Karpet Dasar
Free Karpet Bludru
Free Sensor Parking
Free Body Cover
Syarat dan Ketentuan berlaku**
Ferry
081283797996
08568414180
7 Perbedaan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas
| 0 komentar
Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) bukanlah hal yang asing karena sebagian besar orang Indonesia menggunakan layanan ini untuk dapat membeli sebuah rumah.
Kini layanan KPR bisa digunakan untuk membeli rumah baru maupun rumah bekas. Untuk bisa menentukan pilihan KPR rumah baru atau rumah bekas, Anda harus mengetahui dengan jelas mengenai keuntungan dan kerugian dari kedua tipe rumah tersebut.
Ingin tahu apa saja? Berikut perbedaan yang perlu Anda ketahui sebelum menentukan KPR rumah baru dan rumah bekas :
1. Harga
Harga KPR rumah baru biasanya lebih mahal karena kondisi rumah masih bagus dan belum pernah ditempati oleh siapapun.
Untuk KPR rumah bekas tentu harganya akan lebih murah jika dibandingkan dengan KPR rumah baru karena kualitasnya pun tidak sebagus KPR rumah baru.
Namun jika membeli rumah bekas, Anda bisa mendapatkan rumah yang lebih luas dengan mengeluarkan dana kredit dengan jumlah yang sama dengan membeli rumah baru.
2. Keamanan
KPR rumah baru biasanya berupa cluster dan ini cukup menguntungkan karena memiliki satu gerbang utama dan ada petugas keamanan 24 jam.
Sistem cluster juga membuat kendaraan yang melewati bagian depan rumah menjadi terbatas dan tidak padat.
Sama halnya dengan KPR rumah baru, lingkungan KPR rumah bekas pun memiliki petugas keamanan yang menjaga selama 24 jam.
Bahkan dengan membeli rumah bekas, biasanya di lingkungan tersebut sudah terbentuk sistem keamanan lingkungan ( siskamling ) warga.
3. Fasilitas Rumah
Saat mutuskan KPR rumah baru, Anda harus benar-benar memastikan apakah fasilitas pendukung seperti saluran air, jaringan listrik, dan sambungan telepon akan diurus oleh pengembang atau tidak.
Berbeda halnya dengan KPR rumah bekas, Anda tidak perlu repot lagi memasang jaringan listrik, saluran air, dan sambungan telepon. Anda cukup melengkapi bagian rumah dengan perabotan yang diperlukan.
Untuk mendapatkan sertifikat rumah pun Anda tidak perlu menunggu waktu lama karena cukup melakukan balik nama dari nama pemilik lama ke nama Anda.
4. Fasilitas Lingkungan
Ketika memutuskan KPR rumah baru, besar kemungkinan Anda belum memiliki tetangga atau bahkan rumah tersebut belum selesai dibangun.
Lingkungan di sekitar rumah pun belum terbentuk sehingga fasilitas belum lengkap atau bahkan belum ada.
Berbeda halnya dengan KPR rumah bekas yang tentu telah memiliki fasilitas lingkungan lengkap. Di sekitar rumah biasanya sudah terdapat fasilitas umum, seperti taman, sarana ibadah, atau sarana berolahraga.
5. Desain Rumah
Desain KPR rumah baru tentu akan mengikuti desain rumah yang modern, sehingga Anda akan memiliki rumah dengan desain terbaru.
Namun untuk KPR rumah bekas, desainnya tentu akan lebih ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan desain KPR rumah baru.
Hal ini disebabkan rumah lama dibangun dengan berpatokan pada desain ketika itu.
Namun jika niat mencari, Anda bisa saja mendapatkan KPR rumah bekas dengan desain terbaru.
6. Garansi
Dengan KPR rumah baru, biasanya Anda akan mendapatkan garansi atau perlindungan.
Ini tentunya akan menguntungkan jika rumah mengalami kerusakan kecil maupun besar, seperti dinding retak atau bahkan hingga rumah roboh.
Jika hal tersebut dialami selama masa garansi belum habis, Anda cukup mengurus klaim tanpa harus mengeluarkan uang sedikitpun.
Namun jika Anda memutuskan KPR rumah bekas, Anda tidak akan mendapatkan garansi dalam bentuk apapun.
7. Dana Renovasi
Kualitas KPR rumah baru tentu masih sangat bagus sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk merenovasi rumah tersebut.
Namun jika KPR rumah bekas, Anda harus menyiapkan biaya untuk renovasi. Sebelum Anda tempati, KPR rumah bekas tentu sudah pernah ditempati oleh orang lain.
Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan di beberapa bagian rumah, baik kerusakan yang kecil maupun besar.
Source : URBANINDO
PAKET KREDIT DP MINIM MOBIL HONDA BEKASI
| 0 komentar
Honda Paket Ekonomis
DP Minim,Cicilan Ringan Hanya di 0812 8460 0363 / 0858 8347 4454
Brio TDP 18 Jutaan/Angsuran 1.8 Juta
Mobilio TDP 9 Jutaan/Angsuran 2.7 Juta
Jazz TDP 30 Jutaan/Angsuran 3.2 Juta
Freed TDP 40 Jutaan/Angsuran 3.8 Jutaan
CR-V TDP 70 Jutaan/Angsuran 5.6 Jutaan
City TDP 58 Jutaan/Angsuran 4 Jutaan
Civic TDP 79 Jutaan/Angsuran 5 Jutaan
Accord TDP 137 Jutaan/Angsuran 9 Jutaan
BONUS :
- Kaca Film V-Kool dan Huper Optic
Proses Mudah dan Cepat
Data dibantu dan dijemput
Terima Tukar Tambah
MORE INFO :
0812 8460 0363
0858 8347 4454
HONDA SHOWROOM EVENT OKTOBER 2015
| 0 komentar
OCTOBER SHOCKING DEAL
SHOWROOM EVENT
Sabtu 17 Oktober 2015
Jl. Alternatif Cibubur, Cileungsi no.38
Jawa Barat 17435
BURUAN BELI SEKARANG SEBELUM HARGA NAIK LAGI...!!!
PT. Cibubur Indah Motor
Jl. Alternatif Cibubur - Cileungsi No. 38, Jawa Barat 17435Situs Resmi Sales Honda Cibubur yang menyediakan Info Harga,Spesifikasi,Paket Kredit, Simulasi Kredit dan Promo terbaru Accord,Civic,CR-V,CR-Z,Brio,City,Freed,Jazz,Mobilio rs dan Odyssey.
MORE INFO :
Budi Setiawan
0821 1457 0476
0838 9684 0476
PIN : 583D3245
www.jualanmobilbaru.com
Jual Tanah Komersial Area Luas 1.425m2 di Jatibening - Bekasi Kota
| 0 komentar
Jual Tanah Komersial Area Luas 1.425m2 di Jatibening - Bekasi Kota
Kontak Person : 0813 147 657 98 (WA/SMS/Hp)
Luas tanah 1425m2 ( 25m x 57m )
LOKASI PINGIR JALAN UTAMA
TRUK MASUK
Bebas Banjir
AIR tanah bagus
Surat : SERTIFIKAT HAK MILIK & IMB
AKSES :
KENDARAAN UMUM DALAM KOTA & LUAR KOTA 24JAM
Ke Jakarta hanya (10 menit)
Tol JATIBENING / CIKAMPEK (5 menit)
TOL BECAKAYU (7 menit)
PROYEK MRT
Bandar udara HALIM PERDANA KUSUMA (10 menit)
Pasar Modern :
Giant / Superindo
Pusat Bisnis :
PONDOK GEDE
KALIMALANG
CAWANG
PERGURUAN TINGGI :
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BOROBUDUR
uNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
AKADEMI KEBIDANAN
LOKASI BAIK UNTUK USAHA :
kLINIK KESEHATAN / RUMAH SAKIT
SHOW ROOM / BENGKEL
MINI APARTEMEN
KOS-KOS an Premium
Rest Area / Pusat Kuliner / Meeting Point
Stand Alone Resto
PENDIDIKAN TINGGI / KURSUS / SEKOLAH
HOTEL / PENGINAPAN
PAKET KREDIT HONDA MOBILIO DP MURAH
| 0 komentar
Paket mobilio Super Murah DP nya...
Khusus di bulan Oktober
Mobilio Tipe E Manual TDP 16 Jt
Mobilio Tipe E Cvt TDP 20 Jt
Mobilio Tipe E Cvt Prestige TDP 21 Jt
Mobilio Tipe RS manual TDP 23j
Mobilio Tipe RS Cvt TDP 25 Jt
- Dealer Resmi Honda 100% Dijamin Harga Terbaik
- Proses Cepat & Mudah
- Data Dijemput ke Rumah/Kantor
- Data Dibantu Approve 100% Bisa Diatur
- Derek 24 Jam & Layanan Emergency
- Bonus Menarik Dari kami
Hubungi :
Kunson
082112554278
081291214561
Pin BB : 74E03141
Honda The Power of Dream
Harga Diskon Besar - Besaran Mobil Suzuki Ertiga
| 0 komentar
Mulai 1 Oktober 2015, merokok di mobil bakal didenda Rp 1 juta
| 0 komentar
Mulai tanggal 1 Oktober 2015 mendatang, akan ada Larangan Merokok di dalam mobil yang memiliki penumpang di bawah 18 tahun. Peraturan ini akan diterapkan di Inggris.
Menurut lansiran Paultan ( 28/9/2015 ), ini adalah upaya untuk melindungi anak - anak dan remaja dari bahaya asap rokok.
Pemerintah Inggris menerapkan undang0undang baru yang kan berlaku untuk Inggris dan Wales.
Bagi siapa pun yang melanggar akan didenda 50 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,1 juta!
Itu berlaku baik untuk pengemudi atau salah satu penumpang di dalam mobil. Akan tetapi denda akan diberikan pada pengemudi karena dianggap memperbolehkan seseorang merokok di dalam mobil sementara ada anak di bawah umur.
Undang - undang tersebut juga berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan pribadi atau angkutan umum. Baik itu kendaraap tertutup maupun kendaraan atap terbuka.
Akan tetapi belum dijelaskan secara rinci apakah larangan ini juga berlaku untuk rokok elektrik.
So, bagaimana jika ini diberlakukan di Indonesia, ya? Kalian setuju, guys?
Cara Membuat Sertifikat Tanah Warisan
| 0 komentar
Walau secara otomatis telah menjadi hak milik, warisan yang ditinggalkan orang tua harus diurus pembagiannya dan legalitasnya agar ke depan tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.
Untuk harta warisan berupa tanah, agar jelas kepemilikannya di masa datang maka akan lebih baik jika dibuatkan sertifikat tanah.
Berikut proses atau langkah - langkah pembuatan sertifikat tanah warisan :
Persiapkan Surat - surat
Sebelum mengurus sertifikasi tanah, yang harus dipersiapkan adalah surat - surat penunjang keabsahan anda sebagai ahli waris yang sah seperti surat nikah, surat kematian / akte kematian orang tua, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris, daftar / bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi - saksi.
Lakukan Balik Nama Sertifikat
Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah.
Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Kabupaten / Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.
Setelah dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.
Sementara itu menurut Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), syarat - syarat pembuatan sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
2. Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang - undangan.
3. Akte Wasiat Notaris
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti SSB ( BPHTB ), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan ( pada saat pendaftaran hak )
Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Source : Urbanindo
Ini Bedanya Grand New Toyota Avanza dan Great New Daihatsu Xenia
| 0 komentar
Sebagai kendaraan favorit para konsumen otomotif di Indonesia, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia selalu nampak dimanapun kita berjalan.
Bahkan ada saja julukan bagi mereka berdua ‘ kalau mau ngajak balapan jangan Avanza Xenia, diselip susah men! Muncul lagi muncul lagi ’.
Namun tidak sedikit dari beberapa konsumen yang masih menimbang - nimbang lebih bagus Toyota Avanza atau Daihatsu Xenia ya? Lebih value mana ya?
Perbedaannya sebenarnya dimana aja sih? Nah, rasanya tidak lengkap jika kami tidak memberikan apa saja yang membedakan Avanza Xenia. Khususnya di varian terbaru ini.
1. Penerapan ABS – EBD
Toyota Grand New Avanza sudah mengaplikasi sistem pengereman kekinian ini, ABS dan EBD telah dipasang pada seluruh varian Grand New Avanza.
Alasannya jelas karena faktor keamanan yang makin dibutuhkan sehingga berujung pada value dari mobil ini.
Namun bagaimana dengan Daihatsu Great New Xenia? Sayangnya sih Great New Xenia tidak dilengkapi ABS dan EBD. Namun di bagian lain seperti dual airbag, side impact beam, dan window jam protection masih ada di Xenia.
2. Headrest Tambahan dan Seatbelt Tambahan di Baris Dua
Salah satu yang bisa dianggap menjadi innovasi di Toyota Grand New Avanza adalah penerapan headrest tambahan yang berada di tengah bangku baris kedua.
Memang posisi sering sekali ditempati anak kecil sehingga mungkin ada perlunya juga diberi headrest dan seatbelt.
Namun untuk Great New Xenia tidak ada headrest dan seatbelt tersebut, sehingga konfigurasi joknya masih seperti yang lama.
Toh tidak masalah juga, karena nyatanya tidak sering juga kita berpergian membawa penumpang banyak.
3. Bumper Depan
Bumper Grand New Veloz dibanding Grand New Avanza tentu sangat jelas perbedaannya, namun apakah ada perbedaan bentuk bumper pada Grand New Avanza dan Great New Xenia? Oh rupanya ada kok, di Tipe M Deluxe dan X Deluxe ada sedikit detailing tampilan Bumper Depan Great New Xenia.
Sehingga tampilan Great New Xenia ‘ Deluxe ’ Series tampil berbobot dibanding Grand New Avanza. Ah belum lagi Great New Xenia Tipe R Sporty dimana adanya detailing hitam layaknya Crossover plus tambahan LED DRL di samping Foglamp.
4. Paket Eksterior
Berbeda dengan Grand New Avanza yang tampil polos dan ringan tanpa paket eksterior, Great New Xenia dilengkapi dengan beberapa paket seperti ‘ Deluxe ’ dan ‘ Sporty ’.
Paket ‘ Deluxe ’ dapat ditemui di Varian M dan X dimana diberikan aksesori bodykit lengkap seperti bumper depan – bumper belakang, grille chrome, side skirt, chrome window, garnish chrome plate dan reflektor horizontal dan spoiler.
Untuk ‘ Sporty ’ maka anda akan diberikan paket bodykit ala crossover dengan beberapa detail seperti handle chrome dan fender ornament.
5. Velg
Untuk Velg Toyota Grand New Avanza ada 2 pilihan tipe dan bentuk namun apakah sama dengan Great New Xenia?
Ternyata tidak masbro! Toyota memberi pilihan 2 tipe velg pada Grand New Avanza : alloy wheel 8-spoke 14 inchi desain ‘ Kelopak Bunga ’ untuk tipe terendah dan alloy wheel 8-spoke 14 inchi desain ‘ Pisau Blender ’ untuk tipe tertinggi.
Sedangkan pada Great New Xenia ada 3 tampilan : steel wheel dengan 2 jenis dop, alloy wheel 8-spoke 14 inchi seperti Velg Xenia lawas dan alloy wheel 8-spoke two tone 14 inchi dengan desain ‘ Pisau Blender ’ ( R Sporty ).
6. Mesin
Perihal mesin seperti yang kita ketahui, Toyota membekali Grand New Avanza dengan 2 jenis mesin terbaru : 1NR-VE 1.3 liter 4-silinder Dual VVT-i bertenaga 96 hp dan torsi 120 Nm dan 2NR-VE 1.5 liter 4-silinder Dual VVT-i bertenaga 104 hp dan torsi 140 Nm.
Bagaimana dengan Great New Xenia? untuk tipe terendah Daihatsu masih mempercayakan mesin EJ-VE 1.0 liter 3-silinder VVT-i bertenaga 63 hp dan torsi 93 Nm sedangkan tipe X dan R dibekali 1NR-VE 1.3 liter baru yang serupa dengan Grand New Avanza 1.3.
Source : Yudakusuma